Menu ✖

Mode Gelap
Pembina Rumah Baca Hikmah Nur Beting dan TBM Ar-Rahmah Sampaikan Ucapan Hari Kartini 2026 Call Article Paper Special For National Education Day! Kartini Masa Kini: Kolaborasi untuk Indonesia Mandiri dan Maju Wanita dan Profesi Akuntansi: Antara Peluang, Tantangan, dan Inovasi di Era Global Kartini Masa Depan : Inovasi, Kesetaraan, dan Kemandirian

Berita dan Artikel · 23 Okt 2026 10:31 WIB ·

Fenomena Sosial Umat Islam: Penggalangan Dana untuk Pembangunan Masjid melalui Jalan Raya


 Fenomena Sosial Umat Islam: Penggalangan Dana untuk Pembangunan Masjid  melalui Jalan Raya Perbesar

Oleh : M. Saleh

Apoteker, Mahasiswa S2 Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana IAIN Pontianak

 

Tulisan ini saya buat, karena keprihatinan saya sebagai umat islam, sekaligus pelaku penggalangan dana untuk pembangunan salah satu masjid di Pontianak.

Ketika kita melihat disekitar lingkungan kita, ataupun bepergian ketempat lain, kita pasti akan memjumpai penggalangan dana untuk pembangunan atau kegiatan sebuah masjid. Fenomena ini sepertinya hal biasa dalam kehidupan kita sehari-hari, seolah olah kegiatan seperti itu sudah lumrah dan tidak ada masalah.

Penggalangan dana untuk pembungunan masjid sudah ada sejak masa awal islam, tetapi cara atau metodenya terus berevolusi hingga era digital saat ini. Mulai dari wakaf, hibah, gotong royong secara fisik, berlanjut ke unsur pemerintah dan kepanitiaan lokal, hingga akhirnya masuk era kontemporer dan tradisi jalanan.

Bila kita lihat dan cermati lebih dalam, sebagai umat islam yang mayoritas di negeri ini, tentu ada rasa malu dalam diri kita, muncul dalam benak kita, kok segitunya ya umat islam, membangun masjid harus minta-minta di jalan. Padahal kita semua tau bahwa yang lewat di jalan tersebut tidak semuanya umat islam, ada juga umat lainnya seperti katolik, kristen, budha, hindu, dan lainnya seperti konghucu.

Penulis berusaha mengamati fenomena ini, dengan terlibat langsung dalam aksi penggalangan dana tersebut. Hasilnya terlihat jelas, ada yang aneh bila kita renungkan fenomena ini. Bagaimana mungkin umat mayoritas mengalami kesulitan dalam pembangunan rumah ibadah yaitu masjid, sementara umat lainnya yang minoritas sulit kita temukan melakukan hal yang sama, muncul pertanyaan apakah mereka punya banyak dana?, atau metode apakah yang mereka pakai?. Tentu jawaban dari pertanyaan tersebut akan dijawab dalam tulisan ini.

Sementara itu, dari sisi hukum positif sudah sangat jelas melarang kegiatan seperti ini, baik undang-undang, maupun perda.

•Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang (PUB).

•Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.

•Peraturan menteri sosial (Permensos) nomor 8 tahun 2024 mengatur secara spesifik tentang penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB).

•Peraturan daerah (Perda) dan kebijakan wilayah.

Peraturannya sudah sangat jelas, yang berarti sangsinyapun jelas, tapi tetap kegiatan seperti ini bisa kita temukan sehari-hari.

Baca Juga  Setulus Kasih Ibu

Pada saat yang sama ada juga masjid yang sedang melakukan pembangunan, tapi tidak melakukan penggalangan dana di jalan raya sampai selesai pembangunannya. Hal ini memunculkan pikiran dalam diri kita, sebenarnya apa yang salah, sehinggan kegiatan tersebut muncul terus ditengah-tengah kita.

Saat penulis terlibat dipenggalangan dana di jalanan, penulis berpikir untuk membantu bukan hanya tenaga, tapi juga pikiran yang muaranya bisa menghentikan atau minimal mengurangi intensitas penggalangan dana di jalan raya dengan mengganti cara-cara lain yang lebih elegan. Menurut panitia mereka sudah melakukan banyak cara untuk mengumpulkan dana pembangunan masjid, tapi hasilnya tetap kurang banyak, misalnya membuka rekening bank, membuat dan mengedarkan proposal, mencari donatur, menambah dan mengedarkan kotal amal, iuran rutin dari warga sekitar, semua dilakukan secara kontinyu selama pembangunan masjid terus berjalan.

Setelah penulis amati, memang benar dana yang terkumpul tidak cukup walaupun sudah dicoba cara-cara yang umum dilakukan panitia masjid, karena dana yang dicari itu miliaran nilainya. Maka mulailah penulis mengusulkan mencari dana dengan cara mencontoh apa yang dilakukan umat lainnya dalam membangun rumah ibadah, kebetulan saya menuntut ilmu dikampus non muslim yogyakarta dan lebih dari belasan tahun aktif di salah satu Credit Uniom(CU) di kalbar, sehingga mengetahui cukup banyak bagaimana cara membangun rumah ibadah umat lainnya tanpa harus turun di jalan raya, seperti umumnya umat islam lakukan.

Dalam buku Tolong Menolong Sesama Muslim, Maghfur Wahid menyampaikan bahwa orang yang mempunyai ilmu bisa melakukan aktifitas tolong menolong antar sesama muslim dengan ilmunya; orang yang mempunyai harta bisa melakukan aktifitas tersebut dengan hartanya; orang yang mempunyai jabatan atau kedudukan bisa melakukan aktifitas tersebut dengan jabatan atau kedudukannya.

Konsep yang coba dikerjakan adalah konsep ta’awun yaitu sikap perilaku kerjasama, kebersamaan, dan saling membutuhkan untuk meringankan beban orang lain. Konsep inilah sebenarnya yang dipakai umat lainnya untuk membangun rumah ibadah, sehingga mereka tidak perlu turun ke jalan hanya untuk mencari dana. Penulis mencoba bersama panitia pembangunan masjid untuk menghubungi masjid-masjid terdekat, sekedar mohon bantuan dan kerjasamanya. Kerjasama dan bantuan yang kami harapkan :

Baca Juga  Ucapan Selamat Ulang Tahun RB-HNB Oleh Pengurus Rumah Baca Hikmah Nur Beting

•Bantuan dana, jika dana masjid lain ada kelebihan.

•Setiap jum”at umumkan soal pembangunan masjid A kepada jemaah yang hadir.

•Menyimpan kotak amal khusus.

•Mohon izin untuk staf panitia menggalang dana langsung terutama hari jum’at.

Harapan kami, semua itu bisa berjalan demi kepentingan umat.

Hasil akhirnya, konsep ta’awun ini untuk bidang keuangan sulit dilaksanakan dimasjid-masjid lainnya, karena pengurus masjid yang dimintai bantuan, ada rasa takut jika pendapatan mereka akan berkurang, sehingga akan mengganggu operasional, ada juga yang merasa memerlukan dana juga untuk menambah fasilitas masjid, dan ada juga alasan lainnya yang disampaikan secara halus, yang prinsipnya tidak bisa dan akan membantu secara pribadi saja.

Secara kasad mata, sebenarnya ada persaingan terselubung antara sesama masjid. Persaingan ini membuat masjid yang udah selesai pembangunannya merasa fasilitas yang ada masih kurang banyak, sehingga sulit membantu masjid yang lainnya yang kekurangan.Semangat membangun masjid yang megah, bertingkat, modern, dengan fasilitas lengkap juga menjadi pemicu menggalang dana di jalan raya.

Sementara masjid yang berada dilingkungan masyarakat yang menengah keatas, biasanya pengumpulan dananya tidak terlalu sulit, karena memiliki banyak donatur serta akses yang luas, berbeda dengan masjid yang berada dilingkungan menengah kebawah, mengalami banyak kesulitan sehingga penggalangan dana di jalan raya adalah salah satu pilihan yang tepat, cepat, dan pasti.

Pada akhirnya benang merah yang menjadi penyebab munculnya fenomena penggalangan dana di jalan raya, sekalipun sudah dilarang berdasarkan undang-undang,PP, Permenkes,dan perda tidak akan berkurang atau hilang, selama semangat ta”awun yaitu tolong menolong dan kerjasama benar-benar diwujudkan secara nyata, khususnya dibidang keuangan serta menghilangkan ego antar sesama pengurus masjid.

 

Editor: Juniawati

Tim Web: Monallisa, Uray Ega Nanda Rianti dan Nanda Meilisa Fitri

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Secangkir Toleransi di Meja Warkop Pontianak

21 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Pro Kontra Misa Katolik di Kraton Pura Mangkunegaran Surakarta

20 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Pontianak Tangguh Warga Bersahabat

20 Oktober 2026 - 11:00 WIB

RINDU

16 Oktober 2026 - 07:34 WIB

JEJAK LITERASI UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK  

16 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Pontianak Tangguh Warga Bersahabat

8 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Trending di Berita dan Artikel